MATERI 5
Warganegara dan Negara
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai
kedudukan dan peranan setip warganegara dalam negara hukum indonesia
Tujuan
Instruksional Khusus
-
Mahasiswa dapat
menjelaskan pengertian hukum
-
Mahasiswa dapat
menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
-
Mahasiswa dapat
menyebutkan sumber-sumber hukum
-
Mahasiswa dapat
menuliskan pembegian hukkum
-
Mahasiswa dapat
menjelaskan pengertian negara
-
Mahasiswa dapat
menyebutkan 2 tugas utama negara
-
Mahasiswa dapat
menyebutkan sifat-sifat negara
-
Mahasiswa dapat
menyebutkan 2 bentuk negara
-
Mahasiswa dapat
menyebutkan unsur-unsur negara
-
Mahasiswa dapat
menjelaskan pengertian tentang pemerintah
-
Mahasiswa dapat
menjelaskan pengertian warga negara
-
Mahasiswa dapat menyebutkan
2 kriteria menjadi warga negara
-
Mahasiswa dapat
menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes
(1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus)
berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat
itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah
warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai
peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
Cirri-ciri
dan sifat hukum
Ciri
hukum adalah :
-
adanya
perintah atau larangan
-
perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
5.
pendapat
sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar